JuruPos
-Gubernur
DKI jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai
kedudukan hukum untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Menurutnya,
kedudukan hukum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.Gubernur
Ahok yang didampingi staff khususnya, Riyan dalam uji mater tersebut mengutip
keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Gubernur Lampung periode
2004-2009, Sjachroedin Zainal Pagaralam."Pertama
kualifikasi sebagai pemohon, bahwa pemohon berkualifikasi sebagai per orangan,
Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atas
nama pemohon," jelas Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan
Merdeka Barat, JakartaPusat, Rabu (31/8/2016)."Dan
selain itu, pemohon saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI jakarta,
meneruskan gubernur pendahulu pemohon untuk masa jabatan tahun 2012 sampai 2017
bukti P8," katanya."Dengan
demikian pemohon telah memenuhi kedudukan sebagai per orangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 Undang Undang Mahkamah Konstitusi,"
ujarnya.
"Mengutip adanya
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 17/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada 4 Agustus
2008, yang diajukan oleh drs. H. Sjachroedin Z. S.A dalam kapasitasnya sebagai
per orangan Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi
Lampung 2004-2009 yang telah diterima kedudukan hukumnya atau legal
standing," tambahnya.Mantan Bupati Belitung
Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah untuk melakukan
gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di undang-undang
Pilkada Serentak.Sidang yang ke dua
kalinya itu dihadiri oleh 3 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Anwar
Usman.Sebagaimana
diberitakan, pada sidang sebelumnya, Majelis Panel Konstitusi memberikan
nasehat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam hal kedudukan hukum
atau legal standing sebagai pemohon. (Trb)
0 Comments
Post a Comment