Thursday, September 1, 2016

Ahok Kutip Keputusan MK Mantan Gubernur Lampung

Ahok Kutip Keputusan MK Mantan Gubernur Lampung




JuruPos - Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Menurutnya, kedudukan hukum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.Gubernur Ahok yang didampingi staff khususnya, Riyan dalam uji mater tersebut mengutip keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Gubernur Lampung periode 2004-2009, Sjachroedin Zainal Pagaralam."Pertama kualifikasi sebagai pemohon, bahwa pemohon berkualifikasi sebagai per orangan, Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atas nama pemohon," jelas Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016)."Dan selain itu, pemohon saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI jakarta, meneruskan gubernur pendahulu pemohon untuk masa jabatan tahun 2012 sampai 2017 bukti P8," katanya."Dengan demikian pemohon telah memenuhi kedudukan sebagai per orangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 Undang Undang Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Mengutip adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 17/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada 4 Agustus 2008, yang diajukan oleh drs. H. Sjachroedin Z. S.A dalam kapasitasnya sebagai per orangan Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung 2004-2009 yang telah diterima kedudukan hukumnya atau legal standing," tambahnya.Mantan Bupati Belitung Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah untuk melakukan gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di undang-undang Pilkada Serentak.Sidang yang ke dua kalinya itu dihadiri oleh 3 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman.Sebagaimana diberitakan, pada sidang sebelumnya, Majelis Panel Konstitusi memberikan nasehat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam hal kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon. (Trb)

0 Comments

Post a Comment