Thursday, September 1, 2016

Habiburokhman: Ahok Salah Kutip Pasal, Salah Yurisprudensi, Dan Salah Baca Data

Habiburokhman: Ahok Salah Kutip Pasal, Salah Yurisprudensi, Dan Salah Baca Data



JuruPos- Politisi Gerindra Habiburrokhman menilai bahwa terdapat banyak kesalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok dalam penjelasannya mengenai kedudukan hukum sebagai pemohon tidak tepat.
Apalagi berdasar pada yang dilakukan Gubernur Lampung, Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang incracht mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di pilkada
"Ahok salah kutip pasal, salah yurisprudensi dan salah baca data. Dia itu tidak mengerti apa yang dilakukan oleh Gubernur Lampung dulu," ujar Habiburrokhman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, saat itu Sjachroedin berkapasitas sebagai pribadi bukan Gubernur Lampung yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Ahok berlaku sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Menurutnya, kedudukan hukum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.
"Pemohon sudah memenuhi legal standing menurut peraturan karena pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016)
Hal itu, kata Ahok, juga pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung yang menjabat dua periode, yakni Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang incracht mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di pilkada.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah untuk melakukan gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di undang-undang Pilkada Serentak. (Trb)