Habiburokhman: Ahok Salah Kutip Pasal,
Salah Yurisprudensi, Dan Salah Baca Data
JuruPos- Politisi Gerindra Habiburrokhman menilai
bahwa terdapat banyak kesalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
saat melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya,
apa yang disampaikan Ahok dalam penjelasannya mengenai kedudukan hukum sebagai
pemohon tidak tepat.
Apalagi
berdasar pada yang dilakukan Gubernur Lampung, Sjchroedin Zainal Pagaralam dan
sudah ada putusan yang incracht mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju
kembali di pilkada
"Ahok
salah kutip pasal, salah yurisprudensi dan salah baca data. Dia itu tidak
mengerti apa yang dilakukan oleh Gubernur Lampung dulu," ujar Habiburrokhman di Gedung MK, Jakarta, Rabu
(31/8/2016).
Menurutnya,
saat itu Sjachroedin berkapasitas sebagai pribadi bukan Gubernur Lampung yang
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Ahok berlaku sebagai
kepala daerah.
Sementara
itu, Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum untuk
menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Menurutnya,
kedudukan hukum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.
"Pemohon
sudah memenuhi legal standing menurut peraturan karena pemohon adalah Warga
Negara Indonesia yang saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Ahok
saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016)
Hal
itu, kata Ahok, juga pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung yang menjabat dua
periode, yakni Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang incracht
mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di pilkada.
Mantan
Bupati Belitung Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah
untuk melakukan gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di
undang-undang Pilkada Serentak. (Trb)