JuruPos - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK)
mengimbau agar pelaku prostitusi atau pelacuran terhadap anak laki-laki dihukum
atau ditindak secara tegas. Hal itu menyusul terkuaknya kasus prostitusi
terhadap anak laki-laki yang dipasarkan kepada kaum homoseksual.
"Tentu
itu (prostitusi anak) melanggar hukum. Pelanggaran hukum berat karena itu di
samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu
pelanggaran berat. Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi
lagi," tegas JK, Jumat (2/9).
Seperti
diketahui, kepolisian menangkap seseorang bernisial AR yang diketahui mengelola
Rio Ceper manajemen di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung. Terhadap yang
bersangkutan diduga melakukan praktek prostitusi anak laki-laki untuk dijajakan
kepada kaum homoseksual dengan harga hingga Rp 1,2 juta.
Tetapi,
berdasarkan hasil pendalaman, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai
tersangka, yaitu AR, U dan E. Kemudian, terhadap ketiganya dijerat dengan UU
ITE, UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. (Brt)
