Saturday, September 3, 2016

Wapres: Prostitusi Anak itu pelanggaran berat, Pelaku Harus di Tindak Tegas


JuruPos - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pelaku prostitusi atau pelacuran terhadap anak laki-laki dihukum atau ditindak secara tegas. Hal itu menyusul terkuaknya kasus prostitusi terhadap anak laki-laki yang dipasarkan kepada kaum homoseksual.
"Tentu itu (prostitusi anak) melanggar hukum. Pelanggaran hukum berat karena itu di samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu pelanggaran berat. Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi lagi," tegas JK, Jumat (2/9).
Seperti diketahui, kepolisian menangkap seseorang bernisial AR yang diketahui mengelola Rio Ceper manajemen di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung. Terhadap yang bersangkutan diduga melakukan praktek prostitusi anak laki-laki untuk dijajakan kepada kaum homoseksual dengan harga hingga Rp 1,2 juta.

Tetapi, berdasarkan hasil pendalaman, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AR, U dan E. Kemudian, terhadap ketiganya dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Brt)