JURUPOS - Pemerintah akhirnya memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pemberian status kewarganegaraan Indonesia itu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dilakukan sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless.
"Kami keluarkan surat keputusan penetapan jadi WNI sejak 1 September," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam Pikiran Rakyat, Rabu (7/9/2016).
Status Arcanda sempat riuh disorot manakala Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said. Saat ditunjuk itu rupanya pria kelahiran Padang Sumatera Barat ini sudah menjadi warga negara Amerika Serikat.
Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan AS sejak April 2012. Lelaki kelahiran Padang, 45 tahun lalu itu pemilik hak paten tentang desain offshore di Amerika Serikat.
Karena Indonesia tak menganut dwi kenegaraan, Presiden Jokowi pun langsung mencopotnya. Di Kementerian ESDM, Arcandra terhitung hanya menjabat 20 hari.
Sejak tak menjabat itu, pemerintah terus berupaya "mengembalikan" status kewarganegaraan Indonesia buat Arcandra. Sebab, jika tak diberi status kewargaanegaraan, Arcandra akan tak punya status warga negara. Sebab, pada 12 Agutus 2016, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Certificate of Loss of United State, yang berarti Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS.
Menurut Yasonna, Arcandra resmi kehilangan status warga negara Amerika Serikat pada 15 Agustus 2016. "Maka setelah itu kita proses (kewarganegaraan) dia," ujarnya seperti ditulis detikcom.
Hilangnya status kewarganegaraan AS Archandra juga sudah disahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan surat Keduataan Besar AS pada 31 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, pemerintah perlu mengukuhkan status kewarganegaraan Arcandra meski mereka tidak pernah mencabutnya. Namun, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status Arcandra akan hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Karena kewarganegaraan Amerika Arcandra sudah dicabut, maka pemerintah langsung mengukuhkan Arcandra menjadi WNI pada 1 September lalu.
"Karena dia sudah kehilangan kewarganegaraan US kita setop menghilangkan kewarganegaraannya. Kalau saya sebagai Menkum HAM cabut kewarganegaraan Arcandra hingga dia stateless, maka saya bisa dipidana," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Btg)
