JuruPos - Forum Aktivis 98 untuk Ahok (FA 98 Ahok)
menilai uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pelajaran dan alarm
bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
Uji
materi terkait ketentuan cuti kampanye bagi petahana ini dilayangkan oleh calon
gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Gugatan
Ahok ke MK terkait petahana tidak perlu cuti kampanye merupakan pelajaran
berharga dan momentum yang tepat bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bukan saja
di DKI Jakarta tetapi juga di seluruh provinsi di Indonesia untuk membuat SOP,
juklak, dan juknis tentang pengawasan yang efektif dan komprehensif khusus
kepada petahana," ujar anggota FA 98 Ahok Iwan Sulaiman Soelasno di
Jakarta, Jumat (2/9).
Sekalipun Ahok tidak cuti kampanye, kata Iwann, Ahok
sesungguhnya membuka diri dan mempersilakan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota
untuk tetap melakukan pengawasan terhadap dirinya sebagai cagub DKI Jakarta.
Menurut dia, tidak perlu ada ewuh pakewuh dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kota kepada petahana.
"Saya
melihat pelajaran berharga lainnya adalah Ahok ingin mengubah pandangan politik
selama ini bahwa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani menindak calon Kepala daerah
petahana ketika terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana
sehingga pengawasan menjadi tidak efektif," ungkap dia.
Oleh
karena itu, kata Iwan, inilah saatnya Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota
memperkuat integritas kelembagaan dan personilnya untuk melakukan pengawasan
yang efektif kepada petahana.
"Silakan
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota mengawasi semua aktivitas Ahok sebagai
petahana. Bahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melibatkan organisasi masyarakat
sipil untuk terlibat mengawasi petahana," tukas Aktivis Universitas
Nasional 1998 ini.
Sementara
anggota FA 98 Ahok yang lain Sulaiman Haikal mengatakan terkait kekhawatiran
penyalahgunaan kekuasaan jika Ahok tidak mengambil cuti kampanye, semua pihak
diharap menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Sampai dibuktikan sebaliknya
oleh pihak yang berwenang, kata Sulaiman, setiap orang harus dianggap tidak
bersalah dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"Beban
untuk menjaga dan mengawal prinsip pemilukada yang jujur adil dan demokratis,
ada pada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Beban itu bukan menjadi milik kepala
daerah yang mencalonkan diri," kata dia.
Lebih
lanjut, Sulaiman mengungkapkan Bawaslu jangan berkelit dari kewajiban
membuktikan kepada publik bahwa badan tersebut memiliki kapasitas dan
kapabilitas mengawal pilkada bisa berjalan dengan baik, terlepas dari ada atau
tidaknya petahana mencalonkan diri. Menurutnya, anggota Bawaslu telah dipilih
oleh rakyat dan dibiayai oleh negara, sudah sepatutnya menyatakan kesiapannya
menjamin proses pilkada bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
"MK
perlu mempertimbangkan untuk memanggil Bawaslu untuk menanyakan kemampuan
lembaga tersebut dalam mengawal proses Pilkada," pungkas Sulaiman. (Brt)
