Sunday, September 4, 2016

Bawaslu Mesti Belajar Dari Gugatan Ahok


JuruPos - Forum Aktivis 98 untuk Ahok (FA 98 Ahok) menilai uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pelajaran dan alarm bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
Uji materi terkait ketentuan cuti kampanye bagi petahana ini dilayangkan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Gugatan Ahok ke MK terkait petahana tidak perlu cuti kampanye merupakan pelajaran berharga dan momentum yang tepat bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bukan saja di DKI Jakarta tetapi juga di seluruh provinsi di Indonesia untuk membuat SOP, juklak, dan juknis tentang pengawasan yang efektif dan komprehensif khusus kepada petahana," ujar anggota FA 98 Ahok Iwan Sulaiman Soelasno di Jakarta, Jumat (2/9).
Sekalipun Ahok tidak cuti kampanye, kata Iwann, Ahok sesungguhnya membuka diri dan mempersilakan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota untuk tetap melakukan pengawasan terhadap dirinya sebagai cagub DKI Jakarta. Menurut dia, tidak perlu ada ewuh pakewuh dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota kepada petahana.
"Saya melihat pelajaran berharga lainnya adalah Ahok ingin mengubah pandangan politik selama ini bahwa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani menindak calon Kepala daerah petahana ketika terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana sehingga pengawasan menjadi tidak efektif," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata Iwan, inilah saatnya Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota memperkuat integritas kelembagaan dan personilnya untuk melakukan pengawasan yang efektif kepada petahana.
"Silakan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota mengawasi semua aktivitas Ahok sebagai petahana. Bahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi petahana," tukas Aktivis Universitas Nasional 1998 ini.
Sementara anggota FA 98 Ahok yang lain Sulaiman Haikal mengatakan terkait kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan jika Ahok tidak mengambil cuti kampanye, semua pihak diharap menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Sampai dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang berwenang, kata Sulaiman, setiap orang harus dianggap tidak bersalah dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"Beban untuk menjaga dan mengawal prinsip pemilukada yang jujur adil dan demokratis, ada pada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Beban itu bukan menjadi milik kepala daerah yang mencalonkan diri," kata dia.
Lebih lanjut, Sulaiman mengungkapkan Bawaslu jangan berkelit dari kewajiban membuktikan kepada publik bahwa badan tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas mengawal pilkada bisa berjalan dengan baik, terlepas dari ada atau tidaknya petahana mencalonkan diri. Menurutnya, anggota Bawaslu telah dipilih oleh rakyat dan dibiayai oleh negara, sudah sepatutnya menyatakan kesiapannya menjamin proses pilkada bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
"MK perlu mempertimbangkan untuk memanggil Bawaslu untuk menanyakan kemampuan lembaga tersebut dalam mengawal proses Pilkada," pungkas Sulaiman. (Brt)