Friday, September 9, 2016

Pasca-Putusan MK, Mudzakkir Sarankan Novanto Sebaiknya Laporkan Kasus Rekaman "Papa Minta Saham"


JURUPOS - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyarankan agar mantan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan perekaman dugaan pemufakatan jahat ke aparat penegak hukum yang dikenal dengan sebutan kasus "Papa Minta Saham".

Keputusan tersebut layak dipertimbangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

"Sebab secara subtansi, hal ini sangat merugikan Novanto. Sebaiknya dan lebih tepat dia melaporkan ke penegak hukum," kata Mudzakkir di Jakarta, Jumat (9/9).

Menurutnya, pengertian "pemufakatan jahat" dalam Pasal 88 KUHP, yang menjadi rujukan dalam Pasal 15 UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat penegakan hukum yang keliru.

Sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman, yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Pasal yang diuji adalah Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan, ada peraturan yang kurang lengkap terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Saifullah Hamid mengapresiasi putusan MK itu. "Delik yang bersyarat kualitas tertentu, maka secara aktif juga harus diperiksa. Artinya, harus dipertimbangkan betul apakah orang yang diperiksa ini, yang dituduh melakukan pemukafatan jahat, mempunyai kualitas atau tidak untuk melakukan itu," kata Hamid.

Menurutnya, pihak-pihak yang direkam pembicaraannya mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilihat juga secara utuh. Yaitu, sejauh mana pihak yang dimaksud benar-benar bisa memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

Putusan MK soal UU ITE juga sudah menyatakan dengan tegas bahwa rekaman pembicaraan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, pelaku perekam pembicaraan bisa dikategorikan melakukan tindak pidana. "Yang merekam itu adalah tindak pidana, yang merekam kemudian dijadikan alat bukti di kejaksaan itu adalah pelaku tindak pidana," ucap Hamid.

Dalam putusan MK, ujarnya, juga sangat jelas bahwa alat bukti itu sah apabila dilakukan oleh penegak hukum. Selain itu, cara-cara yang dilakukannya juga harus mengikuti prosedur hukum yang ada. "Ini menunjukan bahwa apa yang menjadi alat bukti perekaman yang selama ini dijadikan alat bukti di kejaksaan itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Kedua, itu bisa dipidana," tuturnya. (Brt)