JURUPOS - Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal jauh dari target Rp1.000 triliun yang dipatok pemerintah. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memprediksi, nilai repatriasi hingga 31 Maret 2017 hanya mencapai Rp180 triliun atau 18 persen. "Kami perkirakan repatriasi mencapai Rp180 triliun dari awalnya Rp1.000 triliun," kata Agus, Rabu (7/9), seperti dikutip dari Katadata.co.id.
BI juga memperkirakan perolehan dana tebusan, yang menjadi penerimaan negara hanya akan terkumpul dana sebesar Rp21 triliun. Agus menjelaskan, prediksi tersebut berdasar pada realisasi dana repatriasi yang sudah berlangsung dua bulan lebih tapi masih seret.
Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak hingga Rabu (7/9) lalu, total tebusan tax amnesty baru mencapai Rp5,3 triliun dari deklarasi harta yang sebesar Rp247 triliun. Padahal pemerintah menargetkan tebusan Rp165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016
Padahal, September ini diyakini pemerintah sebagai masa puncak program tax amnesty pada periode pertama yang akan berangsur pada 30 September 2016. Pasalnya, Periode pertama tax amnesty yang berlangsung Juli-September ini para peserta tax amnesty hanya dikenai denda tebusan sebesar dua persen. (Btg)
