Saipul Jamil Kuras Tabungan untuk Suap Hakim Ifa Sudewi
JuruPos - Jaksa penuntut umum (JPU)
mendakwa dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan
Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil. menyuap Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Ketiganya menyuap Rohadi Rp 300 juta yang diberikan dalam dua
tahap. Pertama Rp 50 juta dan Rp 250 juta. Pemberian pertama terkait penunjukan
majelis hakim perkara Saipul, di mana Saipul didakwa melakukan pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur.
Sementara Rp 250 juta diberikan
untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi, dengan tujuan mempengaruhi
putusan perkara Saipul.
Dalam sidang dakwaan ini, terungkap sempat terjadi negosiasi
jumlah uang suap. Sebab, pada 14 Juni 2016, Rohadi yang menghubungi Bertha
menyampaikan amar putusan kepada Saipul oleh majelis hakim sebelum putusan itu
dibacakan Ketua MajelisIfa Sudewi
"Rohadi mengatakan, 'itu 3 tahun mintanya 400 juta'. Atas
permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi
tersebut, Terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada Terdakwa II (Samsul),"
ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Usai dikontak Bertha, Samsul rupanya tidak bersedia membayar Rp
400 juta. Samsul yang juga manajer Saipul Jamil hanya bersedia membayar Rp 300
juta atas amar putusan tiga tahun penjara itu.
Dari situ, Bertha menyampaikan kepada Rohadi yang kemudian mengirim pesan
singkat berisi, "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang
dr itu nanti di panggil KY mereka takut, dan disini sdh banyak media siaran
langsung sdh ok yg 3 dibawa sj."
Mengetahui isi pesan singkat itu, Samsul kemudian menyiapkan
uang Rp 300 juta. Uang itu diperoleh Samsul dari menguras rekening pribadi
Saipul Jamil.
Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin membawa uang itu ke
PN Jakut sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan dimulai. Uang itu diantar
sesuai pengarahan Bertha.
Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu kepada Rohadi selaku
penghubung Ifa Sudewi kalau dia tidak akan membayar Rp 300 juta. Bertha hanya
akan memberi Rohadi Rp 200 juta saja.
"Alasannya, putusan perkara Saipul tidak diputus pidana
penjara selama satu tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas
jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan
'lebihkanlah'," ujar jaksa.
Penyerahan
Uang Suap
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar
putusan untuk Saipul. Dalam pertimbangan amar putusan, Ifa Sudewi cs
mempertimbangkan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan oleh
Saipul terhadap korban, maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya saat
dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil
terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama tiga
tahun," kata jaksa.
Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha Rp
300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru
dilakukan pada keesokan harinya, 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun oleh Bertha, uang yang diberikan kepada Rohadi hanya Rp
250 juta untuk Ifa Sudewi. Pemberian uang Rp 250 juta itu merupakan arahan dari
Kasman, agar sisa uang Rp 50 juta lagi diperuntukkan bagi seluruh tim pengacara
Saipul.
"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk
mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan
yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun," ujar Jaksa.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lpt)