JuruPos - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra
menilai bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Pilkada di Mahkamah
Konstitusi.
"Menurut saya
Ahok memiliki kedudukan hukum karena dia berpotensi untuk menjadi calon,"
ujar Yusril ketika ditemui usai menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Pendapat Yusril ini
memang berbeda dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang
menyatakan bahwa Ahok tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji
materi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada di MK. "Saya memang
sependapat dengan Pemerintah, namun terkait kedudukan hukum, pendapat saya
berbeda," ujar Yusril.
Kendati demikian,
Yusril mengatakan, tidak ada cukup alasan bagi MK untuk mengabulkan permohonan
uji materi tersebut. "Intinya pelaksanaan Pilkada harusnya adil, jadi
kalau dia mengatakan cuti itu tidak adil bagi pejawat maka kalau pejawat tidak
cuti yang menjadi tidak adil untuk kami yang menantang pejawat," ucap
Yusril.
Dalam permohonannya,
Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa
selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat
publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta
untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses
penganggarannya.
Ahok sebagai pemohon
berpendapat, seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada
ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi pejawat yang bersifat
opsional. Ahok lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta
serta membahas APBD DKI Jakarta.
Ahok meminta MK untuk menyatakan
bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti
sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat
opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
(Rpb)
