JuruPos - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan
Greenpeace meminta presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas
terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak
akhir-akhir ini.
‘’Greenpeace meminta
Presiden untuk mengeluarkan perintah tegas terhadap upaya penegakan hukum
terkait kebakaran hutan yaitu mendukung dan mengharapkan kerja maksimal dari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kepala Kepolisian
Indonesia Jenderal Tito Karnavian,’’ kata Juru kampanye Hutan Greenpeace
Indonesia Yuyun Indradi, Senin (5/9).
Dia menambahkan,
hukum harus ditegakkan untuk mencegah kebakaran, bukan hanya mencakup sanksi
pidana, tetapi juga perdata dan administratif. Sehingga, Jokowi harus segera perintahkan
kepolisian dan kementerian terkait untuk meningkatkan kerja sama.
"Mereka harus
memastikan perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum tersebut mendapat sanksi
terhadap kejahatan yang dilakukan, termasuk secara administratif dan membayar
kerugian yang sesuai,’’ ujarnya.
Pihaknya juga
meminta Mahkamah Agung harus memastikan para hakim yang ditunjuk untuk
menangani kasus kebakaran hutan, memiliki rekam jejak yang bersih serta
memiliki kapasitas dalam kasus-kasus lingkungan.
Selain itu, Komisi
Yudisial dan Menteri Hukum dan hak asasi manusia harus mengawasi kasus-kasus
tersebut untuk memastikan keterbukaan dan keadilan. Sehingga, dengan upaya
tersebut tidak membuka peluang bagi para pengusaha lokal untuk
mempengaruhi dan melakukan tindak korupsi dalam proses hukum.
Ia menambahkan,
masyarakat Indonesia menanggung beban berat dari krisis kebakaran dan
asap, tapi di sisi lain dapat berperan penting untuk mengakhiri krisis tersebut
dengan turut memantau kerusakan hutan dan gambut yang terjadi.
Masyarakat lokal,
media dan LSM dalam posisi memberikan saran kepada para penegak hukum.
Selain itu, menyerukan kepada perusahaan-perusahaan bahwa mereka tidak bisa
lepas dari perhatian publik, ketika kebakaran terjadi di lahan mereka.
‘’Bagaimana pun, ini
hanya bisa terjadi jika pemerintah merevisi kebijakan terkait keterbukaan
data dan informasi penting kehutanan yang dikecualikan. Selain itu,
membuka akses masyarakat terhadap peta dan data tentang siapa saja yang
menguasai lahan,” katanya. (Rpb)
