JuruPos - Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah menilai Presiden Joko
Widodo sudah mengambil keputusan yang melanggar hukum dengan menerbitkan
instruksi presiden (inpres) yang mengatur penghematan anggaran di kementerian
dan lembaga.
"Saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang
melanggar hukum seperti ini. Ini kan enggak boleh," kata Fahri di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Fahri
menilai Inpres yang diterbitkan Jokowi rawan gugatan. Ia menegaskan bahwa
pemotongan anggaran harus dilakukan dengan persetujuan DPR melalui revisi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 jilid II.
"Tidak
boleh kita mengelola keuangan itu dengan menggunakan instrumen-instrumen di
bawah undang-undang. Salah itu, bisa digugat, itu bahaya," ucap Fahri.
Fahri
meminta Jokowi membatalkan Inpres yang sudah diterbitkan pada 26 Juni 2016 itu.
Sebagai gantinya, pemerintah harus mengajukan kembali APBN-P jilid II ke DPR.
"Terus
terang saya meyayangkan sekali keputusan Presiden, mengatur-atur anggaran pakai
Inpres kayak begitu bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita,"
ucap Fahri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian
dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.
Ada
83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan
anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan
penghematan. (Kps)
